SEKILAS INFO
: - Rabu, 02-04-2025
  • 11 bulan yang lalu / Selamat Datang di Website Program Studi Manajemen Pendidikan Islam STAIN Bengkalis

MEMBANGUN MODERASI BERAGAMA DALAM UPAYA MENANGKAL RADIKALISME
Selfi
selfi @gamil.com
Mahasiswa Stain Bengkalis
Indra
Dosen Sekolhh Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
niceindra49@gmail.com

Abstrak
pendidikan islam. Melalui studi pustaka dan analisis deskriptif, penelitian ini menawarkan gagasan, bahwa radikalisme atas nama agama dapat di tangkal dengan memahami substansi mendasar pendidikan agama islam berupa tiga hal pokok, yakni pertama, tidak salah dalam menafsirkan kitab suci Al-Qur’an. Kedua, tidak terjebak formalisasi agama. Upaya berbagai kelompok untuk mendirikan khilafah slamiyah yang sering kali di sertai kekerasan dalam mewujudkannya, dikategorikan sebagai bentuk keterjebakan pada formalisasi agama. Ketiga menjalankan kehidupan dengan hanif, yakni menjalankan kehidupan beragama dengan sikap yang lurus, tulus dan bersemangat kebenaran, sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi Ibrahim sebagai bapak monotheis, dan sesuai dengan kandungan Q.S. ar-Rum ayat 30.Menguatnya gerakan islam radikal merupakan fakta yang terjadi di indonesia akhir-akhir ini. Oleh karena itu, di perlukan upaya untuk menelusuri substansi mendasar

The increase of Islamic adicalsim in indonesia are the fact on social reality in Indonesia at present day. Therefore it is necessary to trace the basic substance of islamis educatioan. Through literature study and descriptive analysis, this study coucludes that Islamic radicalism can be prevent by understanding the basis fundamental of Islamic education in the form of 3 main points, namely: first, not mistaken in interpreting the Holly Qur’an, second, not be trapped in the formalization of religion. The efforts of religion groups to establish the khilafah islamiyah (Isamic Empire) which is often triggered violence’s in making it happen are categorized as a trapped on the formalization of religion. Traid, implement a religious life with hanif, that is to implement a religious life with a right attitude, sincere and passionate truth, monotheis, and in accordance with the content of QS Ar-Rum verse 30.

A. Pendahuluan
Moderasi beragama sangat diperlukan dalam rangka menjaga suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun dan damai. Sikap ini diyakini mampu menciptakan keharmonisan hubungan, baik antara sesama masyarakat yang berbilang kaum dan agama, maupun hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Jika keharmonisan tersebut dapat terbangun, maka sikap atau tindakan yang mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat dapat dihindari. Di antara sikap atau tindakan yang mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat adalah radikalisme yang bersifat destruktif.
Radikalisme akhir akhir ini sangat sering diperbincangkan dan menjadi topik yang menarik untuk dikupas lebih dalam. Radikalisme merupakan suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan pembaharuan terhadap sistem dan aspek aspek dalam kehidupan masyarakat. Radikalisme berkembang sejak abad ke 18 yang merupakan sebuah istilah untuk mendukung gerakan radikal. Gerakan radikal ini secara frontal “ memaksakan “ perubahan yang cenderung anarkis dan destruktif.
Terjadi nya kasus yang melibatkan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria), merupakan salah satu gerakan yang berpaham radikalisme. Orang-orang yang menganut paham radikalisme ini menginginkan terbentuknya negara Islam dengan model tatanan yang berbasiskan nilai-nilai ajaran Islam fundamental, yakni al-Qur’an, hadits, dan praktik kehidupan sahabat nabi generasi pertama. Mereka menolak sebuah tatanan sosial yang dianggap berasal dari bangsa barat.
Hal inilah yang kemudian secara massif memicu gerakan gerakan radikalisme di belahan penjuru dunia yang tidak sepakat dengan tatanan dan hegemoni Barat. Namun radikalisme yang muncul lebih kepada platform agamis yang menginginkan jalan khilafah sebagai puncak gerakan radikal. Radikalisme dengan faham agama ini kemudian secara global bergerak menyasar kawasan asia, seperti halnya di Indonesia yang mayoritas beragama islam. Sehingga dengan balutan pemahaman agama Islam, radikalisme tumbuh subur melalui berbagai cara dan media. Hal ini juga didukung oleh faktor teologis, sosiologis dan intelektual dalam menyikapi modernisasi. Akibatnya mereka menjadi marjinal, baik secara ekonomi, sosial, pendidikan, maupun politik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa radikalisme destruktif berpotensi membawa dampak negatif terhadap masyarakat. Jika dilihat dari tatanan pemikiran, orang yang terpapar radikalisme cenderung memiliki pemahaman yang sempit dan kaku; sulit menerima kebenaran, acapkali memaksakan kehendak dan mudah mengkafir-kafirkan orang yang tidak sepaham dengan mereka. Tentu saja hal ini dapat mengganggu keharmonisan hubungan internal antar umat seagama maupun antar umat beda agama. Sedangkan dalam level tindakan, orang yang terpapar radikalisme cenderung menggunakan kekerasan untuk mewujudkan keinginannya. Atas dasar ini dapat dikatakan bahwa radikalisme cenderung melahirkan terorisme. Terorisme telah menciptakan rasa ketakutan di tengah-tengah masyarakat, karena aksi terorisme tidak hanya merusak fasilitas publik namun juga bisa merenggut ratusan nyawa manusia yang tak berdosa. Oleh karena itu radikalisme diibaratkan seperti duri dalam daging demokrasi yang dapat mengancam keutuhan keamanan suatu negara.
Salah satu upaya untuk menangkal radikalisme adalah menumbuhkan moderasi beragama di kalangan masyarakat. Atas dasar pemikiran ini, penulis merasa tertarik untuk membahas mengenai moderasi beragama lebih dalam lagi. Makalah ini akan memaparkan tentang konsep moderasi beragama dan bagaimana menerapkannya dalam menangkal radikalisme. Adapun metode yang digunakan penulis dalam makalah ini adalah metode deskriptif kualitatif.

B. Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian
Penelitian yang penulis lakukan dalam penyusunan jurnal ini termasuk dalam pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah penelitian yang lebih menekankan pada pengumpulan data yang bersifat kualitatif (tidak berbentuk angka) dan menggunakan analisis kualitatif dalam pemaparan data. Analisis data dan pengambilan kesimpulan. Sementara diatara jenis penelitian yang termasuk dalam penelitian dengan pedekatan kualitatif adalah studi kasus, biografi, fenomelogi, etnografi dan library research.
Penelitian yang penulis lakukan termasuk dalam jenis penelitian literature atau bisa juga disebut dengan penelitian kepustakaan (Library Research). Library research adalah jenis penelitian yang dilakukan oleh seorang peneliti dengan cara mengumpulkan data-data yang bersumber dari buku, jurnal, kitab, artikel dan tulisan-tulisan tertentu.

2. Sumber Data
a. Sumber data Primer
Untuk memperoleh data tentang upaya menangkal radikalisme penulis mengambil data primer dari: Standar isi materi pelajaran bahasa Arab Madrasah Tsanawiyah berdasarkan kurikulum 2013 maka yang menjadi sumber data primer adalah:
1) Buku karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah. 2008. Tentang Ukhuwah Islamiyah. Yogyakarta: Insan Madani.
2) Buku Bahtiar Effendy dan Soetrisno Hadi tentang Agama dan Radikalisme di Indonesia, Jakarta; Nuqtah
b. Sumber Skunder
Seluruh bahan ajar dan buku-buku, jurnal, majalah, surat kabar, atau sumber lain yang menunjang terhadap kelengkapan data penelitian ini, baik yang bersifat elektronik maupun cetak.
3. Teknik Pengumpulan Data
Dilihat dari dari jenis penelitian ini, yakni library research, maka pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi. Metode dokumentasi yaitu dengan mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda, dan sebagainya.
Adapun dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah lalu. Dokumen dapat berbentuk tulisan, gambar atau karya-karya monumental. Dokumen yang berbentuk tulisan, misalnya: catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), cerita, biografi, peraturan, dan kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar, misalnya: foto, gambar hidup, sketsa, dan lain-lain. sedangkan dokumen yang berbentuk karya, misalnya karya seni yang dapat berupa gambar, patung, film, dan lain-lain
4. Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis isi (Content Analysis), dengan pola pikir deduktif dan induktif. Analisis isi adalah metode yang mendasarkan diri pada isi (makna) suatu teks. Pola pikir deduktif adalah lebih ditekankan pada upaya pencarian kebenaran dengan menerapkan hukum-hukum universal pada hal-hal yang bersifat khusus, sedangkan pola pikir induktif adalah pola pikir yang bertolak dari asumsi, pernyataan atau fakta khusus yang akan bermuara pada kesimpulan yang bersift umum (Universal).

C. Hasil dan Pembahasan
1. Pengertian Moderasi Beragama dan Radikalisme
Kata moderasi berasal dari bahasa Latin moderatio, yang berarti kesedangan (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kata itu juga berarti penguasaan diri (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan). Kemudian dalam bahasa Inggris, moderasi disebut dengan istilah moderation yang artinya adalah sikap sedang atau sikap tidak berlebihan.
Sementara dalam bahasa Arab, kata moderasi bisa diistilahkan dengan wasath atau wasathiyah. Secara bahasa, pengertian wasathiyah berkisar pada makna adil, utama, pilhan terbaik dan seimbang antara dua posisi yang berseberangan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moderasi memiliki dua makna yaitu; pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, menurut penulis moderasi adalah suatu sikap terpuji yang mengedepankan keseimbangan. Hal ini menunjukkan bahwa moderasi adalah sesuatu yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap umat beragama dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan masyarakat.
Jika moderasi disandingkan dengan kata agama, maka moderasi beragama dapat diartikan sebagai cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa moderasi beragama merupakan cara pandang atau sikap selalu di tengah-tengah, bersikap adil dan tidak ekstrem dalam memahami praktik beragama. Moderasi beragama dapat dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan.
Dalam teks-teks agama menyebut radikalisme dengan istilah “al-gulwu”, “altasyaddud”, dan “al-tanattu”.Al-ghuluw juga diartikan melampuai batas, tidak mengikuti fitrah, membebani diri dengan sesuatu keyakinan yang di luar kemampuannya, terlalu keras, melebihi batas yang seharusnya, dan tidak pada posisi yang sewajarnya, sebagaimana dalam QS an-Nisa:171.
يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ إِلَّا ٱلْحَقَّ ۚ إِنَّمَا ٱلْمَسِيحُ عِيسَى ٱبْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ ٱللَّهِ وَكَلِمَتُهُۥٓ أَلْقَىٰهَآ إِلَىٰ مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِّنْهُ ۖ فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦ ۖ وَلَا تَقُولُوا۟ ثَلَٰثَةٌ ۚ ٱنتَهُوا۟ خَيْرًا لَّكُمْ ۚ إِنَّمَا ٱللَّهُ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ ۖ سُبْحَٰنَهُۥٓ أَن يَكُونَ لَهُۥ وَلَدٌ ۘ لَّهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ وَكِيلًا

Artinya: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimatNya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasulrasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.” (QS an-Nisa:171).

Dari penjelasan di atas, terkesan bahwa setiap sikap yang berlebihan identik dengan esktrem. Dan setiap yang ekstrem identik dengan penyimpangan. Dalam hal yang lain, bahwa bersikap moderat dalam segala hal, termasuk dalam hal ibadah merupakan elemen dalam Islam yang sangat penting dan menentukan. Sebab Islam adalah agama fitrah, maka yang diharuskan adalah menaati Allah sesuai dengan fitrah. Secara etimologis, kata radical dalam bahasa Inggris bisa bermakna bertindak radikal dan dapat juga berarti sampai ke akar-akarnya. Radikalisme bermakna berada pada posisi ekstrem dan jauh dari posisi tengah-tengah, atau melewati batas kewajaran. Sementara secara terminologis, radikalisme adalah fanatik kepada suatu pendapat dan menegasikan pendapat orang lain, abai terhadap historitas Islam, tidak dialogis, dan harfiah dalam memahami teks agama tanpa mempertimbangka tujuan esensial syariat (maqasid al-syariah).
Berdasarkan itu, radikalisme diartikan dengan paham atau aliran keras yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara keras atau drastis dan sikap ekstrem suatu aliran politik dan dapat dipahami juga bahwa radikalisme terbagi menjadi dua, yaitu radikalisme konstruktif yang melahirkan nilai-nilai positif dan produktif dalam tatanan berfikir dan radikalisme destruktif yang mengandung dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Radikalisme yang dimaksudkan penulis dalam makalah ini adalah radikalisme destruktif.

2. Moderasi Beragama dalam Pandangan Islam
Ajaran Islam sangat menekankan kepada pemeluknya untuk bersikap moderat. Sikap moderat dalam al-qur’an diistilahkan dengan kata tawassuth/wasathiyah. Kata wasathiyah dalam al-qur’an terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا ٱلْقِبْلَةَ ٱلَّتِى كُنتَ عَلَيْهَآ إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Dan demikian pula kami telah menjadikan kamu (umat Islam)”umat pertengahan”agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu”. (QS. Al-Baqarah: 143).

Ayat di atas dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa kata wasath memiliki makna pilhan yang terbaik. Ketika Allah SWT menjadikan umat Islam sebagai ummatan wasathan, maka Dia memberi kekhususan kepada umat Islam dengan syari’at yang paling sempurna, jalan yang paling lurus, dan paham yang paling jelas. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsir Al-Wasith, ayat di atas menjelaskan tentang umat Islam sebagai umat yang moderat, adil dan terpilih. Tidak ada sikap ifrath dalam perkara apapun, baik perkara dunia maupun perkara agama.
Berdasarkan tafsiran di atas, maka dapat dipahami bahwa umat Islam telah diberikan keistimewaan oleh Allah SWT. Salah satu keistimewaan tersebut adalah bahwa umat Islam dijadikan sebagai umat terbaik di antara umat-umat yang lain. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk menegakkan kebenaran dan mencegah kebathilan dengan didasari oleh sikap seimbang, baik untuk kepentingan individu maupun untuk kepentingan masyarakat.
Perlu dipahami bahwa moderasi beragama bukan berlaku untuk satu agama saja, namun berlaku universal. Jika mengacu pada sejarah Islam, moderasi beragama sebenarnya bisa dilihat dari Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi SAW telah mengajarkan melalui Piagam Madinah bahwa penduduk yang mayoritas harus melindungi penduduk yang minoritas. Hal tersebut berlaku karena pada waktu itu Nabi SAW berada pada posisi mayoritas Islam. Demikian pula sebaliknya, Nabi juga ingin menunjukkan bahwa ketika non muslim berada pada posisi yang mayoritas, juga harus bersikap yang sama yaitu melindungi kelompok minoritas Islam.
Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai keragaman dan perbedaan. Jika dilihat dalam konteks Piagam Madinah, Nabi Muhammad SAW sebenarnya hendak menciptakan toleransi antargologan yang ada di Madinah, oleh karena itu Nabi membuat perjanjian antara kaum muslimin dan nonmuslimin. Menurut Ibnu Hisyam, isi perjanjian tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Pengakuan atas hak pribadi keagamaan dan politik.
b. Kebebasan beragama terjamin untuk semua umat.
c. Dalam hal moril maupun materil, umat muslim maupun nonmuslim harus bahu-membahu menangkis semua serangan terhadap kota mereka (Madinah).
d. Rasulullah adalah pemimpin umum bagi penduduk Madinah. Kepada Beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW telah menciptakan suatu tatanan masyarakat yang harmonis dalam suatu wilayah yang beragam kaum dan agama. Sejarah di atas sebenarnya merupakan bukti konkrit bahwa Nabi mengajarkan kepada seluruh umat untuk bersikap moderat dalam kehidupan bermasyarakat. Merujuk pada sejarah tersebut, ternyata dapat menggambarkan bahwa moderasi beragama telah dilakukan oleh Nabi SAW di Madinah. Piagam Madinah tersebut sebenarnya dapat menjadi acuan bagi seluruh umat beragama dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama.
Moderasi beragama merupakan sebuah sikap yang dapat digunakan untuk menghindari keestreman atau berlebih-lebihan, fanatik dan sikap revolusioner dalam beragama. Sikap berlebih-lebihan akan memunculkan kezhaliman yang akan menyebabkan seseorang dapat jauh dari ajaran agama itu sendiri. Hal ini senada dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah An-Nisa’: 171:

Artinya: “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah SWT kecuali yang benar”. (QS. An-Nisa’: 171).

Menurut Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar, ayat di atas merupakan teguran kepada Ahli Kitab, sebab mereka telah berlebih-lebihan, sehingga agama telah jauh terpesong dari garisnya yang asal, karena penganutnya sudah berlebih-lebihan atau keterlaluan. Berlebih-lebihan adalah terjemahan dari lafal Ghuluwu. Ahli Kitab yang ditegur di sini adalah orang Nasrani yang sudah sangat berlebihan dalam memuliakan Nabi Isa.
Sementara dalam tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat di atas merupakan larangan Allah SWT kepada Ahli Kitab untuk bersikap ghuluw (berlebih-lebihan). Bahkan mereka berlebih-lebihan pula dalam menyikapi para pengikutnya yang diduga berada di atas agamanya, dengan mengakui keterpeliharaan serta mengikuti apa saja yang mereka katakana, baik haq maupun bathil, kesesatan atau etunjuk, dan kebenaran atau kedustaan.
Meskipun ayat di atas ditujukan kepada Ahli Kitab, namun menurut penulis hukumnya berlaku untuk seluruh umat beragama agar tidak berlebih-lebihan dalam beragama. Hal ini dapat dipahami bahwa sebenarnya Allah SWT telah menekankan kepada seluruh umat beragama di atas dunia untuk bersikap moderat agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan.
Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Pilihan pada moderasi dalam beragama adalah kunci keseimbangan, demi terpeliharanya peradaban dan terciptanya perdamaian. Moderasi beragama pada intinya merupakan solusi yang paling tepat digunakan untuk menyikapi suatu permasalahan dan tindakan yang dapat mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Faktor-faktor Penyebab Munculnya Radikalisme
Secara umum, potensi radikalisme dimiliki oleh setiap pemeluk agama. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa radikalisme tidak hanya lahir dari pemeluk agama Islam saja, namun pemeluk agama lain juga berpotensi memiliki kelompok yang menganut radikalisme. Hal ini dapat dilihat dalam sejarah umat manusia, tanpa perlu memaparkannya. Karena, memaparkan hal tersebut akan kurang bijak dalam upaya menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama.
Radikalisme tentulah tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul karena disebabkan oleh beberapa faktor. Sebagaimana disebutkan oleh Yusuf Al-Qardhawi, bahwa radikalisme disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
a. Pengetahuan agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner.
b. Literal dalam memahami teks-teks agama sehingga kalangan radikal hanya memahami agama dari kulitnya saja tetapi minim wawasan tentang esensi agama.
c. Berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang justru memberatkan umat.
d. Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa mereka sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat dan semangat zaman.
e. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai reaksi terhadap bentuk-bentuk radikalisme yang lain, seperti sikap radikal kaum sekuler yang menolak agama.
f. Perlawanan terhadap ketidakadilan sosial, ekonomi dan politik di tengah-tengah masyarakat. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai ekspresi rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh mandulnya kinerja lembaga hukum.
Lebih khusus lagi, Zada Khammami mengelompokkan bahwa kemunculan radikalisme disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor internal yaitu faktor dari dalam umat beragama itu sendiri. Faktor ini terjadi karena adanya penyimpangan norma-norma agama. Kedua, faktor eksternal. Yaitu faktor diluar umat, seperti adanya ketidakadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Jika merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa radikalisme muncul disebabkan oleh banyak faktor. Hal ini bermakna bahwa radikalisme tidak bisa dikaitkan terus dengan agama Islam, namun ada faktor lain yang menyebabkan munculnya radikalisme dan hal tersebut bisa saja terjadi dalam agama non Islam.
Faktor yang mungkin mengapa Islam selalu dikaitkan dengan radikalisme adalah media. Media seringkali mempublish apa yang dilakukan umat Islam pada kelompok mayoritas, namun media acapkali tidak mempublish apa yang dilakukan kelompok mayoritas non Islam terhadap kelompok minoritas Islam. Artinya, ada ketidakadilan media dalam publikasi sehingga Islam selalu dikaitkan dengan radikalisme.

4. Membangun Moderasi Beragama dalam Menangkal Radikalisme
Sebagai negara multikultural, moderasi beragama harus dibangun di Indonesia dalam rangka menjaga keragaman umat beragama. Tujuan moderasi beragama pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Moderasi beragama juga bisa dilakukan sebagai upaya meminimalkan tindakan yang mengganggu masyarakat, seperti radikalisme.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tentunya harus ada langkah-langkah yang konkrit untuk membangun moderasi beragama. Adapun implementasi moderasi beragama dalam upaya menangkal radikalisme adalah sebagai berikut:
a. Internalisasi Nilai-nilai Esensial Ajaran Agama
Nilai-nilai esensial ajaran agama perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu esensi kehadiran agama adalah untuk menjaga martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan, termasuk menjaga untuk tidak menghilangkan nyawanya. Setiap agama selalu membawa misi kedamaian dan keselamatan. Untuk mencapai hal tersebut, agama selalu menghadirkan ajaran tentang keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, agama juga mengajarkan bahwa menjaga nyawa manusia harus menjadi prioritas.
Sikap moderat merupakan salah satu contoh esensi ajaran agama Islam. Sikap ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan cara untuk mengembalikan praktik beragama yang sesuai dengan ajaran agama sesungguhnya. Perlu dipahami bahwa salah satu fungsi agama adalah untuk menjaga harkat dan martabat manusia, bukan sebaliknya dan misi agama sebenarnya adalah menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Jika nilai-nilai ini diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, maka kehidupan yang aman dan damai akan senantiasa tercipta.
b. Meneguhkan Toleransi
Toleransi yang dilakukan dengan penuh kesadaran akan melahirkan sikap inklusif umat beragama. Sikap ini menganggap agamanya sendiri benar namun masih memberikan ruang untuk menyatakan kebenaran agama yang diyakini oleh orang lain. Toleransi antar umat beragama dapat dimaknai sebagai sikap lapang dada untuk menghormati dan membiarkan pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah menurut ajaran dan ketentuan agama masing-masing yang diyakini tanpa menyakiti mereka.
Sesungguhnya agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sebenarnya telah cukup menjadi bukti bahwa kedatangan Islam adalah untuk menghadirkan rahmat dan kedamaian bagi alam semesta. Kedamaian tidak akan terwujud tanpa adanya suasana toleransi di tengah realitas kehidupan. Oleh karena itu, sikap toleran dalam kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan agar menghasilkan masyarakat yang rukun antara satu sama lain.
c. Menolak Segala Jenis Kekerasan Atas Nama Agama
Agama diturunkan oleh Tuhan bagi umat manusia berada dalam wilayah yang bersifat individual. Artinya, agama menginginkan pemeluknya secara personal untuk menjadi pribadi yang shaleh secara individual dan sosial. Oleh karena itu, dalam beragama atau menjalankan syari’at agama tidak boleh ada pemaksaan (QS.Al-Baqarah: 256), meskipun ada tuntutan untuk mengajak orang ke jalan Tuhan, tapi usaha tersebut harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, menggunakan cara-cara yang santun dan tidak boleh menggunakan pendekatan kekerasan (QS. Ali-Imran: 159).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dimaknai bahwa tidak ada satu agamapun yang mengajarkan tentang tindak kekerasan. Perlu diluruskan bahwa aksi-aksi terorisme bukanlah ajaran dari agama, oleh karena itu tidaklah patut bagi setiap manusia untuk mengikuti aksi-aksi tersebut, karena ia bukan merupakan ajaran dari agama manapun.
d. Menguatkan Jiwa Nasionalisme
Cinta tanah air sering disebut dengan nasionalisme. Secara ringkas, nasionalisme merupakan paham kebangsaan yang mengungkapkan kesetiaan individu terhadap bangsa dan tanah airnya. Paham nasionalis bukan bermaksud menjadikan tanah air sebagai Tuhan, melainkan mewujudkan perasaan cinta kepada Allah SWT. Cinta tanah air merupakan salah satu ungkapan syukur atas karunia Tuhan yang telah memberikan segala karunianya.
Gagasan nasionalisme dalam konteks kehidupan bermasyarakat harus dikuatkan, dimantapkan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menguatkan ikatan persatuan dan kesatuan bangsa. sudah tidak relevan lagi untuk mempertentangkan antara isu-isu nasionalisme dan agama, karena secara konseptual nasionalisme tidak bertentangan sekali dengan ajaran agama.
e. Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah
Ukhuwah Islamiyah adalah hubungan yang melahirkan perasaan cinta, rindu, dan penghormatan kepada semua orang yang memiliki kesamaan akidah Islam (QS. Al-Hujurat:10). Hal ini dapat dipahami bahwa ukhuwah Islamiyah merupakan bentuk persaudaraan yang tulus dan tumbuh dari dalam hati seorang muslim. Melalui ikatan persaudaraan ini, maka akan muncul sejumlah sikap positif, seperti saling tolong menolong, menghormati, kasih sayang dan memaafkan. Sikap seperti ini perlu dijaga agar perkara negatif dapat dihindari. Buah dari ukhuwah Islamiyah tersebut akan melahirkan hubungan antaraindividu yang begitu mesra dalam ikatan masyarakat Islam.
Sedangkan ukhuwah wathaniyah dapat dilihat dari penjabaran QS. Al-Hujurat ayat 13. Ayat tersebut dapat menjadi acuan untuk setiap umat beragama yang hidup dalam satu wilayah, karena ia mengandung nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta tuntunan untuk selalu menghormati dan menghargai sesama manusia. Dengan menjaga ukhuwah wathaniyah tentunya setiap umat dapat saling bahu membahu, tolong menolong dan saling bertenggang rasa.
Berdasarkan cara-cara yang telah dijelaskan di atas, maka seyogyanya bisa menangkal, paling tidak meminimalisir tindakan radikalisme. Dengan cara inilah masing-masing umat beragama dapat memperlakukan orang lain secara terhormat, menerima perbedaan, serta hidup bersama dalam damai dan harmoni.

D. Penutup
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan mendasar tentang moderasi beragama dalam menangkal radikalisme, yaitu sebagai berikut:
1. Moderasi beragama merupakan cara pandang atau sikap selalu di tengah-tengah, bersikap adil dan tidak ekstrem dalam memahami praktik beragama. Moderasi beragama dapat dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan.
2. Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.. Moderasi beragama pada intinya merupakan solusi yang paling tepat digunakan untuk menyikapi suatu permasalahan dan tindakan yang dapat mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Adapun implementasi moderasi beragama dalam menangkal radikalisme adalah sebagai berikut: internalisasi nilai-nilai esensial ajaran agama, meneguhkan toleransi, menolak segala jenis kekerasan atas nama agama, menguatkan jiwa nasionalisme, menjaga ukhuwah islamiyah dan wathaniyah.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh. 2004. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Bogor: Pustaka Imam Syafi’I
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, 2004. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Bogor: Pustaka Imam Syafi’I
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah. 2008. Ukhuwah Islamiyah. Yogyakarta: Insan Madani
Amrizal. 2012. Membangun Islam yang Cerdas, Damai dan Menyejukkan. Pekanbaru: Alaf Riau
Bahtiar Effendy dan Soetrisno Hadi,2007. Agama dan Radikalisme di Indonesia, Jakarta; Nuqtah
Departemen Agama RI, 2008. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci AlQur’an
Haji Abdul Malik Abdulkarim Amrullah (Hamka), 1984. Tafsir Al-Azhar Juz 6, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1984), hlm. 81
Irwan Masduki, Berislam Secara Toleran; Teologi Kerukunan Umat Beragama , (Cet. I; Bandung: Mizan
John M. Echols dan Hasan Shadily, 1995. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia
Kasmuri Selamat, 2019. Moderasi Islam; Perspektif Teologi dan Sejarah, Jakarta: Kalam Mulia
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung: Syamil Qur’an
Samsul Munir Amin. 2015. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Amzah
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Tim Penyusun Kementerian Agama RI. 2019. Moderasi Beragama. Jakarta: Kementerian Agama RI
Jurnal
Baidhowi, “Islam Tidak Radikalisme dan Terorisme” Jurnal dalam Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Volume 3 No. 1, Tahun 2017
Media
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Radikalisme_(sejarah) , diakses pada hari rabu tanggal 28 Jul 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR